a.
PengertiaArsip menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan adalah “Rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat
dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Keberadaan
arsip bukan hal yang diciptakan secara khusus. Ada beberapa pendapat para ahli
tentang arsip dinamis, antara lain
A.
Basir Barthos (2007: 2).
‘’Arsip
dinamis dapat diartikan pula sebagai suatu badan (agency) yang melakukan segala
kegiatan pencatatan penanganan, penyimpanan dan pemeliharaan
surat-surat/warkat-warkat yang mempunyai arti penting baik ke dalam maupun ke
luar, baik yang menyangkut soal-soal pemerintahan maupun non-pemerintahan,
dengan menerapkan kebijaksanaan dan sistem tertentu yang dapat
dipertanggungjawabkan.’’
B.
Menurut The Liang Gie (2009: 118)
“arsip dinamis adalah suatu kumpulan warkat yang disimpan
secara sistematis karena mempunyai suatu kegunaan agar setiap kali diperlukan
dapat secara cepat ditemukan kembali”
C.
Menurut Sulistyo-Basuki (2003, 13)
‘’ Arsip dinamis (record) artinya informasi terekam, termasuk
data dalam sistem komputer, yang dibuat atau diterima oleh badan korporasi atau
perorangan dalam transaksi kegiatan atau melakukan tindakan sebagai bukti
aktivitas tersebut. Defenisi tersebut merujuk kepada mengapa arsip dinamis
diciptakan dan alasan mengapa arsip dinamis disimpan.Arsip dinamis yang
disimpan menunjang kegiatan sehingga disimpan sebagai bukti aktivitas tersebut.’’
D.
Menurut Amsyah (2003: 3)
‘’Arsip dinamis adalah setiap catatan (record/warkat) yang
tertulis, tercetak, atau(slide, film-strip, mikro-film), media komputer (pita
tape, piringan, rekaman, disket), kertas photocopy, dan lain-lain. ketikan,
dalam bentuk huruf, angka, atau gambar, yang mempunyai arti dan tujuan tertentu
sebagai bahan komunikasi dan informasi, yang terekam pada kertas ( kartu, formulir),
kertas film.’’
Berdasarkan
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa arsip adalah setiap catatan
yang tertulis, tercetak, yang mempunyai arti penting untuk suatu organisasi
sebagai bahan komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas, kertas film,
media komputer, dan lain-lain yang disimpan secara sistematis agar setiap kali
diperlukan dapat ditemukan secara cepat dan tepat.
Arsip dinamis dibagi menjadi arsip aktif dan inaktif.
Arsip aktif merupakan arsip yang frekuensi penggunaannya masih tinggi, yakni
sedikitnya digunakan sepuluh kali dalam setahun. Contoh arsip aktif
diantaranya, daftar hadir atau presensi. Sementara itu, arsip
dinamis yang frekuensi penggunaannya kurang dari sepuluh kali dalam setahun
atau sudah jarang digunakan disebut arsip inaktif. Contoh arsip inaktif ialah
laporan hasil belajar (rapor) dan piagam penghargaan.
Setelah tidak lagi digunakan, maka arsip dinamis tidak boleh langsung
dibuang atau dimusnahkan. Arsip dinamis disimpan di pusat arsip dinamis atau
pusat rekod sesuai dengan jadwal retensi arsip. Jadwal tersebut berfungsi untuk
menunjukkan berapa lama arsip dinamis inaktif disimpan di pusat arsip. Setelah
itu akan ditentukan tindakan apa yang diputuskan terhadap arsip yang sudah
jatuh waktu. Apakah arsip dinamis inaktif tersebut akan dimusnahkan atau
disimpan permanen menjadi arsip statis.
Komentar
Posting Komentar